Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) dewasa ini menjadi berita hangat
dikalangan petugas yang bekerja di medan radiasi, karena ada kemungkinan
upaya kenaiakan bahkan sudah dalam peroses dan kekhususan tunjagan ini
dari kompensasi bagi tenaga penunjang medis dan pekerja radiasi di rumah
sakit atau Institusi yang mengunakan radiasi sebagai media untuk
bekerja. Karna ruang lingkup KEPRES yang dianggap tidak menyeluruh hal
ini terwujud hanya di Rumah Sakit atau fasilitas milik pemerintah (PNS),
walaupun hal tersebut didukung oleh sebuah Keputusan Presiden RI dan
dilanjutkan dengan dikeluarkanya SK Men.Kes. RI. masih banyak yang belum
memberikan kompensasi tunjangan bahaya radiasi khususnya bagi pegawai
swasta, BUMN dan Magang/Kontrak/Honorer Akan tetapi hal ini juga banyak
di ikuti oleh sebagian Rumah Sakit Suwasta & klinik lainya di
Indonesia yang mengerti akan Kepres dan SK tesebut, karena mereka
menyadari akan pentingnya masalah ini dengan memberikan kompensasi efek
radiasi terhadap petugas yang bekerja di medan radiasi. Kami sadar
karena ini sebuah konsekuwensi logis yang harus di jalani sebagai tenaga
kesehatan, akan tetapi hal ini mungkin tidak sebanding dari efek yang
diterima sehingga harus ditinjau kembali untuk disesuaikan guna adanya
peningkatan, apalagi jangka waktu efek stokastik radiasi yang timbul
pada masa 2-30 tahun yang akan datang.
Radiasi bisa menyebabkan efek yang sangat parah. Untuk itu jangan pernah
mengabaikan efek paparan radiasi. Pancaran gelombangnya punya daya
tembus besar hingga mencapai organ dalam dalam waktu yang singkat.
Paparan radiasi bisa sangat berbahaya karena dapat mengangganggu proses
normal sel. Hanya paparan dosis rendah yang oleh tubuh masih dapat
digantikan sel-selnya.
Sejarah mencatat efek radiasi paling besar adalah saat pesawat perang
Amerika menjatuhkan bom nuklir di kota Hiroshima, Jepang pada 6 Agustus
1945. Saat itu diperkirakan 80.000 orang terbakar. Tapi dalam
bulan-bulan berikutnya, ada 60.000 orang lainnya meninggal karena efek
radiasi.
Begitu juga dengan ledakan reaktor nuklir di Chornobyl, Ukraina pada
April 1986. Saat kejadian hanya dua pekerja yang tewas. Tetapi pada
hari-hari berikutnya, lebih dari 30 nyawa terkena paparan radiasi.
Bahkan Badan Tenaga Atom Internasional Chornobyl mengatakan sedikitnya
4.000 orang meninggal atau akan meninggal terkena kanker akibat radiasi.
WHO memperkirakan 9.000 orang terkena penyakit akibat ledakan tersebut.
Seperti dikutip dari CBC, Senin (1/3/2010), semakin besar dosis paparan
yang diterima seseorang, maka kemungkinannya untuk hidup akan semakin
kecil. Penyebab kematian dalam banyak kasus adalah kerusakan sumsum
tulang, yang menyebabkan infeksi dan pendarahan.
Paparan radiasi ini bisa berasal dari makanan, air, sinar matahari,
tembakau, televisi, sinar-X, detektor asap, material bangunan dan
scanner tubuh di bandara.
Dosis dari rongent sinar-X terlalu rendah untuk menyebabkan penyakit
radiasi. Sedangkan dosis pengobatan kanker mungkin cukup tinggi untuk
menyebabkan beberapa gejala penyakit radiasi. Emisi dari ponsel dan
microwave juga rendah.
Penyakit radiasi atau dikenal sebagai sindrom radiasi akut (acute
radiation syndrome/ARS) terjadi setelah terkena paparan radiasi dalam
jumlah banyak dan waktu yang singkat.
Gejala awalnya seperti iritasi kulit, mual, muntah, deman tinggi, rambut
rontok dan kulit terbakar. Gejala lainnya adalah diare, lemah, lelah,
kehilangan nafsu makan, pingsan, dehidrasi, peradangan jaringan,
perdarahan dari hidung, mulut, gusi atau dubur dan anemia.
Orang yang terkena radiasi bisa mengalami ARS hanya bila terkena radiasi
dosis tinggi. Gejala awal mulai terasa dalam hitungan menit atau hari
setelah terkena paparan dan mungkin akan berkala. Tahap serius
berlangsung beberapa jam atau beberapa bulan.
Orang yang keracunan radiasi biasanya menunjukkan kerusakan pada kulit
setelah beberapa jam terkena paparan. Kerusakannya seperti bengkak,
gatal-gatal dan kulit kemerahan seperti tersengat matahari.
Berikut tiga jenis radiasi pengion:
1. Radiasi sinar alpha Memiliki daya tembus paling kecil dan tidak
berbahaya, kecuali jika tertelan. Partikel alpha diemisikan oleh inti
radioaktif seperti uranium atau radium. Ketika terjadi peluruhan, inti
melepaskan energi
2. Radiasi sinar beta. Dapat menembus kulit, menyebabkan kerusakan kulit
dan kerusakan organ internal jika tertelan. Partikel beta memiliki
energi yang besar, elektron dengan kecepatan tinggi atau positron yang
diemisikan oleh inti radioaktif tertentu seperti potassium-40.
3. Radiasi sinar gamma Memiliki daya tembus sangat besar. Sinar gamma
digambarkan sebagai cahaya dengan frekuensi dan energi tertinggi dalam
spektrum elektromagnetik. Sinar gamma memiliki radiasi pengion berenergi
tinggi sehingga menyebabkan kulit terbakar, melukai organ dalam dan
menyebabkan efek jangka panjang.
Pengobatan pada penyakit radiasi dirancang hanya untuk meringankan
tanda-tanda dan gejalanya. Hal ini tidak dapat membalikkan efek paparan
radiasi.
Dokter mungkin menggunakan obat anti-mual dan obat penghilang rasa sakit
untuk menghilangkan tanda-tanda dan gejala dan antibiotik untuk
memerangi infeksi sekunder. Transfusi darah mungkin diperlukan untuk
mengobati anemia.
Pada hakekatnya respon tubuh terhadap Efek Biologi akibat radiasi α β µ
ataupun radiasi lainnya berubah fungsi dan atau morfologi yang
terdeteksi sebagai akibat pemberian dosis radiasi pada jangka waktu
tertentu serta pancaran radiasi hambur yang terkena oleh petugas yang
bekerja di medan radiasi yang akan mengakibatkan respon sel tubuh
terhadap bahaya tersebut terjadi sebagai berikut:
• Intersphase Death ( mati sebelum berkembang)
Biasanya terjadi pada sel yang tidak mengalami pembelahan dan berumur
panjang (sel matang), sel yang sedang membelah dengan cepat. Sehingga
gejalanya timbul beberapa jam setelah diradiasi (tetapi khususnya
terjadi setelah beberapa hari), dan ini terjadi karena perubahan
biokimia sel.
• Division Delay (telat perkembangan)
Biasanya disebabkan oleh terjadinya peroses kimia tubuh oleh radiasi.
Yang mengakibatkan protein untuk mitosis tidak disintesa oleh sel
sehingga sintesa DNA tidak merata yang terjadi pada saat proses mitosis
(pada tahap perkembangan ke2 à G2) dan mulai terjadi pada dosis rendah
• Reproductive Failure
Biasanya terjadi penurunan kemampuan sel untuk membelah diri dan
pertambahan hidup. Akibatnya kondisi sel tersebut tidak mampu lagi
membelah diri walaupun masih hidup. Mulai terjadi secara exponensial
setelah dosis > 150 rad adan bisa dipengaruhi oleh nilai LED (Linier
Energi Tranfer)
Efek Biologi Radiasi
A. Efek Somatik : Efek yang timbul pada indifidu yg terkena
radiasi
- Efek Somatik Stokastik : Peluang terjadi sebanding dengan dosis yang
di terima tanpa ada ambang batas atau efek karsinogen
- Efek Somatik Non-stokastik : Keparahan akibat radiasi bergantung
besar dosis yg diterima; ada ambang batas karna dibawah dosis ambang
gejala tidak
+ Timbul Lekemia masa laten 2–25 th
+ Ca Thyroid masa laten 10–30th
B. Genetik : Keturunan orang yg terkena radiasi (kerusakan kromosom gen)
C. Teratogenik : Cacat bawaan / kematian karena janin terkena radiasi
BESAR DOSIS DAN SAAT TIMBULNYA GEJALA KLINIS
DOSIS GEJALA
SAAT TIMBULNYA
3 – 10 Gy Erythema (kulit kemerahan)
14 –21 hari
> 3 Gy Epilapsi (rambut rontok)
14 – 18 hari
8 – 12 Gy Radang kulit kering (terkelupas, rasa raba
hilang) 25 – 30 hari
15 – 20 Gy Radang kulit basah (tukak)
20 – 28 hari
15 – 25 Gy Pemnbentukan gelembung berisi cairan
15 – 25 hari
> 20 Gy Pembentukan tukak
14 – 21 hari
> 25 Gy Nekrosis (kematian jaringan)
> 21 hari
SINDROMA RADIASI AKUT
DOSIS GEJALA SAAT TIMBUL
PELUANG HIDUP
< 1 Gy Infra klinik
x x
1 – 2 Gy Ringan dan Tak Khas:
Mual,Lelah,Muntah,
Sakit Kepala 3 -
6 jam Besar
2 – 6 Gy Ganguan / Kerusakan
Organ Pembuat darah 2 - 6
minggu
(Anemia, Infeksi,Perdarahan)
Sedang/Kecil
7 - 10 Gy Gangguan / Kerusakan
Saluran Pencernaan 1 - 2
minggu
(Diare, Muntah-muntah, Muntah Darah)
Kecil sekali
> 20 Gy Gangguan / Kerusakan
Susunan Syaraf
Beberapa jam / hari
(Kejang, Mengigau, Disorientasi, Koma)
Praktis tidak ada
Jika terjadi kecelakaan dimana definisi kecelakaan adalah Suatu kejadian
yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun
kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak
radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontamisasi yang melampaui
batas keselamatan. Maka kita sebagai petugas yang bekerja di medan
radiasi yang melaksanakan tugas tersebut akan dirugikan yang mungkinkan
menimbulkan Efek Biologi akibat radiasi α β µ ataupun radiasi lainnya.
Potensi Bahaya Kesehatan dan Dampaknya :
1. Faktor mesin : cedera, trauma, cacat
2. Fisiologik : gangguan muskuloskeletal, low back pain, kecelakaan
(fatique).
3. Fisik : gangguan neuro vaskular, hearing loss efek radiasi.
4. Kimia : intoksikasi, alergi, kanker.
5. Biologik : infeksi, alergi.
6. Psikologik : stress, dipresi
7. Psikososial : konflik, persaingan negative
Nilai Batas Dosis (NBD) : Dosis terbesar yang diizinkan oleh Badan
Pengawas yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat
dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetic dan somatic
yang berarti (fatal) akibat pemanfataan tenaga nuklir.
Jenis penyinaran
Maksimal
1. Seluruh tubuh/thn
50mSv (5rem)
2. Abdomen wanita usia subur/mg
13mSv
3. Wanita hamil/thn
10mSv
4. NBD penyinaran lokal
- Dosis Efektif / tahun
50mSv
- Dosis rata-rata tidak lebih
500 mSv
- Lensa mata / thn
150mSv
- Kulit, ekstremitas / thn
500mSv
5. Penyinaran khusus direncanakan
2 NBD
- Seumur hidup
5 NBD
* Mendapat izin dari PIA;
* 1 thn sebelumnya tdk pernah menerima
1 NBD;
* Tdk utk wanita subur dan menolak.
6. Masyarakat umum,
• Seluruh tubuh/thn
1/10 NBD
• Lokal/thn
50mSv.
7. Anggota masyarakat secara keseluruhan:
Protection International Agency menjamin serendah mungkin,
memperhatikan dosis genetik;
8. Dosis maksimum bagi magang/siswa:
• 18 thn+:
< NBD pekerja radiasi/thn;
• 16-18 thn:
< 0,3 NBD pekerja radiasi/thn;
• <16 thn:
< 0,1 NBD masy. umum/thn dan < 0,01 NBD
masy.umum/penyinaran.
Kep No. 01 rev.1/Ka-BAPETEN/III-01:
• Penerimaan dosis yg tidak boleh dilampaui per thn
• Tidak bergantung laju dosis, interna / eksterna;
• Tidak termasuk penyinaran medis & alami;
• Pekerja radiasi tidak boleh berusia < 18 thn.
• Pekerja wanita dalam masa menyusui tidak diizinkan bertugas di daerah
radiasi dg risiko kontaminasi tinggi. KETENTUAN NBD (Keputusan Ka
Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99)
Penyakit Akibat Radisi
1. Radiodismatitis
• Peradangan kulit akibat penyinaran local dosis tinggi ( diatas 30 sv)
• Kemerahan pada kulit, masa tenang 3 minggu
2. Katarak
• Kerusakan mata disis diatas 5 sv
• Masa tenang 5-10 tahun
3. Sterilitas
• Penyinaran pada kanntung kelamin 0,15 sv
• Pengurangan kesuburan= kemandulan
4. Sindroma radiasi akut
• Penyinaran seluruh tubuh (>1gy) sekaligus.laju dosis dandaya tembus
besar.
• Mual, muntah,demam,rasa lelah,sakit kepala,diare diikuti masa tenang
2-3 minggu
• Nyeri perut, diare, pendarahan, anemia, infeksi kematian.
Dengan terjadinya efek nonstokastik yang membahayakan maka petugas yang
bekerja di medan radiasi perlu memahami prinsip-prinsip proteksi radiasi
sehingga membatasi akan kemungkinan terjadinya infeksi dan efek
stokastik sampai pada nilai batas yang diterima. Sehingga kita yakin
bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan medis dan penyinaran
radiasi dapat dibenarkan.
Hak dan Kewajiban Pekerja
1. Mempunyai hak mendapatkan informasi bahaya dan risiko dari
pekerjaannya.
2. Mendapatkan pelatihan.
3. Mendapatkan perlindungan asuransi, termasuk penyediaan APD.
4. Mendapatkan konsultasi terhadap bahaya.
(Konvensi ILO di bidang K3)
Dari kemungkina gejala yang akan timbul dan terjadi sebagai bagian dari
resiko pekerja dan kompensasi yang yang seharusnya di diterima karena
hal ini memungkinkan menimbulkan Efek Biologi akibat radiasi α β µ
ataupun radiasi lainnya. Maka tentula petugas yang bekerja di medan
radiasi harus waspada dan pastinya berharap akan akan menuntut tunjangan
bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan sebagai salah satu kopensasi
dari bahaya yang disesuaikan akibat efek tersebut.
Hasbunallah wani’mal wakil ni’mal maula wani’mannasir,
waspadalah...waspadalah...Semoga Allah SWT melindungi dan memberi
keselamatan bagi kita semua dalam bekerja. Amien
referensi :
http://trcofindonesia.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar